Terlibat 'Pencucian Uang', JPMorgan Didenda Rp 877,32 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan pengawas keuangan Jerman, BaFin, telah menjatuhkan denda terbesar yang pernah ada, sebesar 45 juta euro atau setara Rp877,32 miliar, kepada JPMorgan SE yang berbasis di……
CNBC Indonesia · 110K Tampilan