Namun, tidak semua pinjol itu aman. Sebagian justru beroperasi tanpa izin alias pinjol ilegal yang bisa menjerat penggunanya dalam masalah. Agar tidak salah langkah, berikut ciri-ciri pinjol ilegal, risikonya, dan cara menghindarinya seperti yang dirangkum dari laman Sahabat Pegadaian.
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar di OJK
Pinjol dinyatakan legal bila sudah terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak ada izin, maka layanan tersebut tidak diakui secara hukum.2. Penawaran pinjaman mencurigakan
Jika kamu mendapat penawaran lewat spam SMS atau telepon dengan iming-iming pinjaman mudah tanpa syarat, patut curiga. Pinjol resmi punya prosedur jelas, termasuk penilaian risiko sebelum pencairan dana.3. Bunga dan biaya tidak transparan
Pinjol ilegal sering kali tidak menjelaskan bunga, denda, atau biaya tambahan secara detail. Bahkan, ada biaya tersembunyi yang tiba-tiba muncul dan membuat cicilan membengkak.4. Identitas tidak jelas
Coba cek nama perusahaan, alamat, kontak, hingga aplikasi resmi. Pinjol ilegal biasanya memakai identitas palsu atau berubah-ubah. Jika ada masalah, debitur pun sulit melacak keberadaannya.5. Pinjaman besar tanpa syarat
Pinjol ilegal kerap menawarkan limit besar dengan tenor panjang tanpa proses verifikasi. Kedengarannya menggiurkan, tapi justru bisa menjebak karena bunga yang dikenakan sangat tinggi.6. Akses data berlebihan
Pinjol resmi hanya boleh meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau aplikasi meminta akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lain, itu ciri pinjol ilegal. Data tersebut sering disalahgunakan untuk intimidasi penagihan.Risiko tidak membayar pinjol ilegal
Banyak yang bertanya, apakah kalau pinjol ilegal harus tetap dibayar? Jawabannya debitur tetap wajib mengembalikan dana pokok, karena itu utang yang sudah diterima. Namun, bunga, denda, dan biaya tambahan dari pinjol ilegal tidak sah secara hukum sehingga tidak wajib dibayar.Risikonya jika tidak membayar pinjol ilegal antara lain:
- Data pribadi disalahgunakan
- Teror penagihan lewat telepon, SMS, hingga media sosial
- Intimidasi kasar yang bisa menimbulkan stres



