English
English
繁體中文
Tiếng Việt
ภาษาไทย
日本語
한국어
Bahasa Indonesia
Español
Português
Русский язык
اللغة العربية
zu-ZA
Sign In
Sign Up
0
Market AnalysisMarket Analysis

Market Analysis

Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini (6/10) Melonjak ke Rp2,25 Juta per Gram

Bisnis · 821.4K Views

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas Antam pada hari ini, Senin (6/10/2025) terpantau menanjak ke level Rp2.250.000 per gram. Sementara, harga emas termurah mencapai Rp1.175.000.

Mengutip informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah Rp1.175.000 berukuran 0,5 gram, naik Rp5.500 dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya, Minggu (5/10/2025) di level Rp1.169.500.

Dibandingkan perdagangan pekan sebelumnya (29/9/2025), harga emas Antam ukuran 0,5 gram pun meningkat Rp26.000, dibandingkan Rp1.149.000.

Kemudian harga emas Antam untuk bobot 1 gram mencapai harga Rp2.250.000 pada hari ini, naik Rp11.000 dibandingkan harga emas pada perdagangan kemarin, Minggu (5/10/2025) di level Rp2.239.000.

Harga untuk emas ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp11.025.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp21.995.000.

Ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp54.862.000, dan emas ukuran 50 gram dapat ditebus dengan harga Rp109.645.000. Selanjutnya, emas Antam berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp219.212.000.

Untuk ukuran 500 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp1.095.320.000, sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.190.600.000.   

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini mencapai Rp2.098.000 per gram, naik Rp11.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.   

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.   

Pajak itu langsung dipotong dari nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.