English
English
Tiếng Việt
ภาษาไทย
繁體中文
한국어
Bahasa Indonesia
Español
Português
zu-ZA
0

Market Analysis

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Dibanderol Rp1.979.000 per Gram
Bisnis · 305K Views

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas Antam di Pegadaian bertahan di level Rp1,97 juta per gram pada perdagangan hari ini, Senin (5/5/2025).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pegadaian, harga emas 24 karat Antam ukuran 0,5 gram dijual Rp1.042.000. Harga itu tidak berubah dibandingkan dengan harga perdagangan kemarin.

Begitu pula dengan emas 24 karat cetakan UBS dengan ukuran yang sama dibanderol Rp1.043.000.

Untuk emas Antam 24 karat ukuran 1 gram, Pegadaian menjual seharga Rp1.979.000, sama dengan harga perdagangan kemarin. Sementara itu, emas 24 karat UBS ukuran sama dijual Rp1.930.000. 

Adapun, harga emas Antam 24 karat berukuran 5 gram dibanderol seharga Rp9.657.000 hari ini, sedangkan cetakan UBS dengan berat yang sama dijual seharga Rp9.459.000.

Berikutnya harga emas batangan 10 gram cetakan Antam dibanderol Rp19.256.000, lalu emas batangan 10 gram cetakan UBS dihargai Rp18.818.000.

Kemudian untuk cetakan Antam 50 gram di Pegadaian dijual Rp95.935.000, sedangkan ukuran 50 gram cetakan UBS dijual seharga Rp93.710.000. 

Untuk 100 gram, Pegadaian mematok emas cetakan Antam senilai Rp191.789.000, sedangkan cetakan UBS sebesar Rp187.346.000. 

Selanjutnya, emas ukuran terbesar di Pegadaian, yaitu 1.000 gram bisa dibeli di harga Rp1.916.304.000 untuk cetakan Antam, sementara cetakan UBS masih belum tersedia. 

Membeli emas Pegadaian bisa dilakukan dengan cara datang ke outlet Pegadaian atau secara daring melalui lewat aplikasi yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore.  

Lalu, pembeli bisa mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan KTP atau Paspor. Saldo emas yang ditabungkan dapat dicetak dalam bentuk emas batangan jenis Antam, UBS, Galeri 24, UBS Disney, Lotus Archi, dan Dinar dengan pilihan keping mulai dari 1, 2, 5, 10, 25, 50, 100, 250, 500, dan 1.000 gram ataupun 1/4, 1/2, dan 1 Dinar.

Need Help?
Click Here