English
Bahasa Indonesia
English
Sign In
Sign Up
0
Market AnalysisMarket Analysis

Market Analysis

Sudah 2 Tahun, Korban DNA Pro Geram Aset Sitaan Belum Dikembalikan

Ocky Satria · 346.2K Views

Sudah 2 Tahun, Korban DNA Pro Geram Aset Sitaan Belum Dikembalikan

Paguyuban korban investasi bodong DNA Pro mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung segera mengembalikan uang sitaan dan hasil penjualan aset yang diperoleh pascavonis pengadilan terhadap para terdakwa. Dalam kasus ini, sebanyak 10 terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara antara 2 hingga 4 tahun oleh majelis hakim.

Menurut Bintomawi Siregar, pengacara para korban, hingga hampir dua tahun sejak putusan inkrah, korban belum menerima pengembalian uang atau aset yang telah disita. "Kami sudah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hak kami, serta menanti kepastian. Ini hak dari para korban," ujar Bintomawi yang dikutip dari REPLUBIKA (15/11/2024). Total korban investasi bodong ini mencapai 3.119 orang.

Bintomawi mengungkapkan bahwa pihak Kejari Bandung telah mengumpulkan sekitar Rp 149 miliar dari uang sitaan dan hasil penjualan aset. Namun, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan kepada korban. Alasan keterlambatan ini, menurut informasi yang diterimanya, adalah karena masih ada 17 aset berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.

“Kami datang dengan menyerahkan proposal penyerahan uang rampasan dan hasil lelang sitaan benda bergerak ke kejaksaan,” tambahnya, sambil menolak rencana Kejari yang menunggu seluruh aset terjual sebelum pengembalian dilakukan.

Baca juga: Ternyata! Ini Alasan Kenapa Trader Pemula Cepat Bangkrut dalam Trading!

Ketua Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro, Ryan Firmansyah, juga turut menyuarakan desakan serupa. Ia menyoroti bahwa banyak korban kini berada dalam kondisi sulit, seperti terjerat utang hingga masalah kesehatan. "Sudah 1 tahun 9 bulan para korban ini masih terkatung-katung nasibnya. Ada beberapa yang sudah meninggal, ada yang sakit, ada yang terjerat hutang pinjol," jelas Ryan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah, menyatakan bahwa proses pengembalian kerugian korban masih berjalan. Saat ini, Kejari tengah melakukan sinkronisasi data jumlah korban untuk memastikan tidak terjadi kesalahan, seperti nama korban yang tercatat ganda.

"Kami sedang melakukan sinkronisasi dari tiga klaster itu dan akan koordinasi dengan LPSK untuk menghindari adanya double nama korban. Ini masih dalam proses," ujar Mumuh.

Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian kerugian korban akan dilakukan dalam satu tahap saja. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penjualan 17 aset berupa tanah dan bangunan yang tersisa.

Meski proses pengembalian masih berjalan, para korban berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini agar hak mereka dapat terpenuhi setelah menunggu hampir dua tahun lamanya.

 

CTA Banner_SWAP Promo

Download segera aplikasi Dupoin #One-Stop Trading Platform agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya seputar dunia trading atau investasi lainnya, dan jangan lupa untuk selalu membagikan konten ini ke sesama trader lainnya. Semoga bermanfaat!