English
Bahasa Indonesia
English
Sign In
Sign Up
0
Market AnalysisMarket Analysis

Market Analysis

Harta PPS Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya

Beladdina Annisa · 1 Views

Pemerintah Indonesia senantiasa melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu langkah paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir adalah pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Bagi wajib pajak, program ini memberikan kesempatan emas untuk melaporkan aset yang belum tercatat dengan benar.

Namun, memahami secara mendalam tentang apa itu Harta PPS, apa saja klasifikasinya, dan bagaimana tata cara penilaiannya kerap menjadi tantangan tersendiri. Artikel ini akan membahas tuntas mengenai Harta PPS, mulai dari pengertian dasar, rincian jenis harta yang wajib dilaporkan, pentingnya pelaporan ini bagi wajib pajak, hingga panduan menentukan nilai harta tersebut secara tepat sesuai ketentuan perpajakan.

Apa Itu Harta PPS?

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program yang sering disebut oleh masyarakat sebagai "Tax Amnesty Jilid II" ini berlangsung selama enam bulan, yakni dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Harta PPS secara definisi adalah seluruh aset, kekayaan, atau harta berwujud maupun tidak berwujud yang diungkapkan secara sukarela oleh wajib pajak selama periode program tersebut berlangsung. Harta ini merujuk pada aset-aset yang sebelumnya belum dilaporkan, atau belum sepenuhnya dilaporkan, di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Pengungkapan harta ini dibagi ke dalam dua kebijakan utama. Kebijakan I ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty 2016 yang belum mengungkap aset perolehan hingga tahun 2015. 

Sementara itu, Kebijakan II dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan aset yang diperoleh sepanjang tahun 2016 hingga 2020. Dengan mendeklarasikan harta PPS, wajib pajak wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Apa Saja yang Termasuk Harta PPS?

image.png

Ketentuan perpajakan di Indonesia mengklasifikasikan harta secara luas. Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), wajib pajak harus merinci asetnya ke dalam berbagai kategori. Berikut adalah jenis-jenis harta yang termasuk dalam Harta PPS:

1. Tanah dan Bangunan

Aset properti tidak bergerak merupakan salah satu komponen harta terbesar yang sering diungkapkan dalam PPS. Kategori ini mencakup sebidang tanah kosong, rumah tinggal, apartemen, rumah toko (ruko), hingga gedung perkantoran.

Bukti kepemilikan sangat penting dalam pelaporan jenis aset ini. Wajib pajak harus merujuk pada dokumen resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Akta Jual Beli (AJB). Selain itu, properti warisan yang belum dibalik nama namun sudah dikuasai secara penuh oleh wajib pajak juga wajib diklasifikasikan dalam Harta PPS.

2. Kendaraan

Harta berwujud berikutnya yang wajib dilaporkan adalah kendaraan bermotor, baik untuk keperluan pribadi maupun operasional niaga. Ini meliputi sepeda motor, mobil penumpang, bus, hingga truk angkutan barang.

Kendaraan mewah seperti kapal pesiar (yacht), pesawat pribadi, dan helikopter juga masuk ke dalam kategori ini. Wajib pajak harus memastikan bahwa data pelaporan sinkron dengan dokumen kepemilikan yang sah, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3. Kas dan Simpanan

Uang tunai (kas) dan setara kas adalah bentuk harta paling likuid yang harus diungkapkan secara jujur. Kas mencakup uang kertas atau logam, baik dalam denominasi Rupiah maupun valuta asing, yang disimpan secara fisik di rumah atau di dalam brankas ( safe deposit box ).

Selain uang tunai fisik, simpanan di institusi keuangan juga masuk dalam kategori ini. Wajib pajak harus melaporkan saldo tabungan giro, deposito berjangka, dan bahkan saldo uang elektronik yang berada di dalam dompet digital (e-wallet). Saldo yang dilaporkan adalah posisi saldo pada akhir tahun pajak terkait (misalnya, 31 Desember 2020 untuk Kebijakan II).

welcome reward

4. Investasi

Kategori investasi mencakup penempatan dana pada berbagai instrumen pasar modal dan pasar uang. Wajib pajak wajib melaporkan kepemilikan saham di perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup. Kepemilikan reksa dana, obligasi perusahaan, dan Surat Berharga Negara (SBN) juga termasuk di dalamnya.

Seiring dengan perkembangan teknologi finansial, aset investasi modern tidak boleh luput dari pelaporan. Instrumen seperti aset kripto (cryptocurrency), penyertaan modal pada perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, dan portofolio di perusahaan pialang berjangka harus dihitung dan diungkapkan sebagai bagian dari Harta PPS.

5. Logam Mulia

Logam mulia merupakan instrumen penyimpan kekayaan (store of value) yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Emas batangan, perhiasan emas murni, perak, dan platina adalah contoh aset yang masuk dalam klasifikasi ini.

Selain itu, batu mulia seperti berlian, safir, rubi, dan zamrud yang memiliki nilai ekonomis tinggi juga harus dicatatkan. Pelaporan jenis harta ini sering kali membutuhkan kehati-hatian, mengingat nilainya yang terus berfluktuasi dan bentuknya yang mudah dipindahtangankan.

6. Harta Bergerak Lainnya

Harta bergerak lainnya adalah kategori yang berfungsi untuk menampung aset bernilai tinggi yang tidak masuk dalam lima klasifikasi sebelumnya. Kategori ini sering kali mencakup barang-barang koleksi pribadi dan barang hobi.

Contoh aset dalam kategori ini meliputi koleksi barang seni seperti lukisan karya maestro, barang antik berumur ratusan tahun, hingga koleksi jam tangan mewah. Peralatan elektronik canggih, perangkat fotografi profesional, dan furnitur berharga tinggi juga diwajibkan untuk dilaporkan jika memiliki nilai material yang signifikan.

7. Aset di Luar Negeri

image.png

Bagi wajib pajak yang memiliki mobilitas internasional tinggi, aset di luar negeri (offshore assets) menjadi perhatian utama dalam PPS. Harta ini mencakup properti yang berada di luar batas wilayah Republik Indonesia, saldo di bank-bank asing, maupun kepemilikan saham di bursa efek global.

Dalam pelaporan Harta PPS, aset luar negeri memiliki perlakuan khusus terkait tarif PPh Final. Tarif yang dikenakan akan berbeda, bergantung pada komitmen wajib pajak apakah mereka hanya sekadar mendeklarasikan aset tersebut di luar negeri, atau berkomitmen untuk merepatriasi (membawa pulang) dana tersebut kembali ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Mengapa Harta PPS Penting?

Pelaporan Harta PPS bukan sekadar formalitas pengisian formulir pajak. Terdapat implikasi hukum dan finansial yang sangat mendalam di balik pengungkapan ini. Berikut adalah alasan utama mengapa Harta PPS menjadi elemen krusial bagi wajib pajak:

1. Memberikan Kepastian Administrasi Pajak

Dengan mengikuti PPS dan melaporkan harta secara benar, wajib pajak mendapatkan kepastian hukum (legal certainty). Pemerintah menjamin bahwa data Harta PPS tidak akan dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana pajak atas kewajiban perpajakan di masa lalu.

Kepastian ini memberikan ketenangan pikiran (peace of mind) bagi wajib pajak. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan adanya pemeriksaan pajak mendadak terkait asal-usul aset yang tersembunyi di masa depan.

2. Mendukung Kepatuhan Pajak

Program PPS dirancang untuk menciptakan budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Pengungkapan harta ini merupakan wujud nyata rekonsiliasi antara negara dan warga negaranya, di mana negara memberikan pengampunan dan wajib pajak meresponsnya dengan transparansi.

Dengan basis data perpajakan yang semakin akurat pasca-PPS, pemerintah dapat merumuskan kebijakan fiskal yang lebih adil dan berimbang. Kepatuhan ini pada akhirnya berdampak pada peningkatan rasio pajak ( tax ratio ) yang sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

3. Menghindari Ketidaksesuaian Data

Direktorat Jenderal Pajak kini dilengkapi dengan instrumen teknologi informasi yang sangat canggih dan payung hukum yang kuat. Melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses data keuangan domestik, DJP dapat melacak kepemilikan aset wajib pajak, baik di dalam maupun di luar negeri.

Jika wajib pajak mengabaikan PPS dan otoritas pajak kelak menemukan aset yang tidak dilaporkan, konsekuensinya akan sangat berat. Wajib pajak akan dikenakan tarif pajak normal ditambah dengan sanksi administratif berupa denda yang nilainya bisa mencapai ratusan persen dari nilai harta tersebut.

Withdraw Instant

4. Mempermudah Pelaporan SPT

Setelah Harta PPS dilaporkan dan Surat Keterangan Pengungkapan Harta diterbitkan, aset-aset tersebut menjadi "bersih" secara perpajakan. Hal ini sangat mempermudah administrasi wajib pajak pada tahun-tahun berikutnya.

Harta PPS yang telah dideklarasikan tersebut dapat langsung dimasukkan ke dalam daftar harta pada SPT Tahunan PPh tahun berjalan. Dengan demikian, sinkronisasi antara profil penghasilan tahunan, gaya hidup, dan pertambahan kekayaan wajib pajak di masa depan akan terlihat logis dan tidak memicu tanda tanya dari petugas penelaah pajak.

Cara Menentukan Nilai Harta

Menentukan besaran nilai harta dalam pelaporan PPS adalah langkah teknis yang krusial dan membutuhkan ketelitian ekstra. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan pedoman valuasi yang sangat spesifik, dan perhitungannya dibedakan berdasarkan dasar hukum Kebijakan I dan Kebijakan II.

Untuk peserta Kebijakan I (harta perolehan hingga tahun 2015), nilai yang digunakan bukan harga pasar saat ini. Wajib pajak dapat menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2015 untuk properti. 

Sementara untuk kendaraan bermotor, patokannya adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2015. Jika nilai dari instansi pemerintah tidak tersedia, wajib pajak diperbolehkan menggunakan nilai hasil penilaian jasa penilai publik independen atau nilai yang diterbitkan oleh PT Aneka Tambang untuk emas dan perak per 31 Desember 2015.

Berbeda halnya dengan Kebijakan II (harta perolehan 2016-2020), di mana prinsip penentuannya jauh lebih sederhana. Kas atau setara kas dicatat menggunakan nilai nominal yang tertera pada rekening koran per 31 Desember 2020. Sedangkan untuk harta selain kas (seperti properti, kendaraan, atau investasi), wajib pajak menggunakan harga perolehan atau harga beli saat aset tersebut diakuisisi.

Sebagai contoh hipotetis, asumsikan Anda membeli sebuah apartemen pada tahun 2018 dengan harga Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah). Meskipun nilai pasar apartemen tersebut pada akhir tahun 2020 telah naik menjadi Rp1.300.000.000, nilai yang wajib dicantumkan dalam formulir SPPH Kebijakan II tetaplah harga perolehan awalnya, yakni Rp1.000.000.000. 

Apabila nilai aset tersebut dalam mata uang asing, wajib pajak harus mengonversinya ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada tanggal akhir tahun pajak terkait.

Dengan mengikuti panduan penentuan nilai secara cermat, perhitungan kewajiban PPh Final PPS akan menjadi presisi, sehingga wajib pajak terhindar dari potensi sengketa nilai dengan otoritas pajak di kemudian hari.

 

 

Peringatan Risiko: Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi. Seluruh konten di atas tidak dapat dianggap sebagai nasihat keuangan, ajakan, atau rekomendasi untuk membeli atau menjual instrumen investasi apa pun.  Perdagangan aset finansial (Saham, Forex, Komoditas) melibatkan risiko tinggi yang dapat mengakibatkan kehilangan modal. Penulis tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari keputusan investasi pembaca. DYOR (Do Your Own Research) sangat disarankan

 

Mulailah trading sekarang di Dupoin #All-in-One Trading App Download aplikasinya untuk mendapatkan update terbaru seputar dunia trading dan investasi. Dan jangan lupa untuk selalu membagikan konten ini ke sesama trader lainnya. Semoga bermanfaat!