

Market Analysis
Google Kalah Banding di Uni Eropa, Wajib Bayar Denda 4,1 Miliar Euro

Bisnis.com, JAKARTA — Google diwajibkan membayar denda sebesar 4,1 miliar euro usai pengajuan banding di pengadilan tertinggi Uni Eropa ditolak. Putusan ini menyusul temuan bahwa Google menyalahgunakan sistem operasi Android untuk menghambat persaingan.
Melansir BBC, Jumat (3/7/2026), Mahkamah Uni Eropa menolak permohonan banding Google atas putusan Komisi Eropa terkait praktik antipersaingan pada sistem operasi Android. Dengan putusan tersebut, denda senilai 4,1 miliar euro atau sekitar US$4,7 miliar yang diputuskan pada 2022 tetap berlaku.
Denda itu merupakan revisi dari sanksi awal sebesar 4,3 miliar euro yang dijatuhkan Komisi Eropa pada 2018. Meski nilainya sedikit dipangkas, sanksi tersebut tetap menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhkan Komisi Eropa kepada Google.
Komisi Eropa menyimpulkan Google telah memanfaatkan dominasi Android untuk memperkuat posisi layanan digital miliknya dan membatasi peluang pesaing berkembang di pasar perangkat seluler.
Regulator menemukan tiga bentuk pelanggaran yang dilakukan Google. Pertama, perusahaan mewajibkan produsen ponsel dan tablet Android memasang lebih dulu aplikasi Google Search dan peramban Chrome sebagai syarat memperoleh akses ke Play Store.
Kedua, Google memberikan insentif kepada produsen perangkat dan operator telekomunikasi yang bersedia memasang Google Search secara eksklusif pada perangkat mereka.
Ketiga, Google melarang produsen menjual perangkat berbasis versi Android alternatif atau forked Android dengan ancaman pencabutan izin penggunaan aplikasi Google.
Meski demikian, regulator mengakui pengguna tetap dapat mengunduh mesin pencari maupun peramban lain setelah perangkat digunakan.
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Google menyatakan perusahaan kecewa karena pengadilan dinilai tidak mempertimbangkan investasi besar yang telah dilakukan untuk menjaga Android tetap terbuka, kompatibel, dan dapat digunakan secara gratis.
"Bagaimanapun, kami telah menyesuaikan perjanjian kami agar sesuai dengan keputusan awal pada 2018 dan tetap berfokus pada inovasi serta keterbukaan bagi pengguna, mitra, dan pengembang," ujar juru bicara Google.
Sebelumnya, ketika Komisi Eropa pertama kali menjatuhkan sanksi pada 2018, Chief Executive Officer Google Sundar Pichai menyatakan keputusan tersebut menolak model bisnis Android yang menurutnya justru menciptakan lebih banyak pilihan bagi konsumen.
Putusan terbaru ini menambah daftar kekalahan hukum Google di Uni Eropa dalam perkara persaingan usaha.
Pada September 2024, Komisi Eropa juga memenangkan perkara yang mewajibkan Google membayar denda 2,4 miliar euro karena menyalahgunakan dominasi layanan perbandingan belanja daring.
Setahun kemudian, pada September 2025, regulator kembali menjatuhkan denda 2,95 miliar euro setelah Google dinilai melanggar aturan persaingan dengan mengutamakan produk iklannya sendiri dibandingkan layanan pesaing.
Di luar Uni Eropa, Google juga menghadapi sanksi besar dari Rusia. Pada Oktober 2024, pengadilan Rusia menjatuhkan denda sebesar dua undecillion rubel terkait pembatasan kanal media milik pemerintah Rusia di YouTube.
Nilai denda tersebut bahkan melampaui estimasi produk domestik bruto (PDB) dunia sehingga bersifat simbolis dan secara praktis tidak dapat direalisasikan.

