English
English
Tiếng Việt
ภาษาไทย
繁體中文
한국어
Bahasa Indonesia
Español
Português
zu-ZA
0

Market Analysis

Investree Ditutup OJK, CEO Kabur, Gimana Nasib Dana Investor?
Ocky Satria · 328K Views
Investree Ditutup OJK, CEO Kabur, Gimana Nasib Dana Investor
Foto: Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree (Sumber: Istimewa)

Pada Senin, 21 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree). Hal ini dilakukan setelah perusahaan pinjaman online (Pinjol), tersangkut tuduhan penipuan. Bersamaan dengan itu, Adrian Gunadi selaku Co-Founder dan CEO Investree dilaporkan kabur ke Doha, Qatar.

Pencabutan izin ini tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, yang diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang merugikan bagi industri dan masyarakat.

Alasan Pencabutan Izin

Sebelum keputusan akhir ini, OJK telah memberikan kesempatan kepada Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk memenuhi beberapa kewajiban, termasuk pemenuhan ekuitas minimum, penarikan investor strategis yang kredibel, dan perbaikan kinerja. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak Investree tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku dan menyelesaikan permasalahan yang ada.

Menurut laporan dari CNBC (23/10), masalah yang dihadapi Investree muncul sejak tahun lalu, ketika perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi, mengalami lonjakan kredit macet. Data per 12 Januari 2024 menunjukkan rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58%, jauh melampaui batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%. Akibatnya, OJK memberikan sanksi administratif, dan pada bulan yang sama, pemegang saham mayoritas Investree Singapore Pte. Ltd. memutuskan untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari jabatan direktur utama.

Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, menyatakan bahwa status Adrian masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Gen Z Jadi Sasaran Investasi Bodong, Kerugian Mencapai Rp139,6 T

Tindakan Lanjutan OJK

Setelah pencabutan izin usaha, OJK menginstruksikan Investree untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK juga melarang para Pemegang Saham, Pengurus, dan Pegawai Investree untuk melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan. Selain itu, Investree diwajibkan untuk:

  1. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

  2. Memenuhi kewajiban kepada lender dan borrower.

  3. Memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada semua pihak terkait.

  4. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

  5. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan bagi nasabah dan menunjuk penanggung jawab untuk menangani pengaduan tersebut.

Dana Investor Nyangkut

Menurut laporan terbaru dari Dunia Fintech (24/10), OJK telah mengeluarkan ultimatum kepada Adrian Gunadi terkait dugaan keterlibatannya dalam tindakan pidana selama masa kepemimpinannya di Investree. Adrian, yang diketahui melarikan diri ke Qatar, karena menghadapi tindakan tegas dari OJK, sebab melanggar peraturan yang ada.

Salah satu lender yang tidak ingin disebutkan namanya berbagi pengalaman pahitnya, yang mengutip dari wawancaranya dengan Bisnis (24/10), pada berita tersebut diungkapkan bahwa uangnya sebesar Rp4,2 juta belum dibayar oleh Investree sejak awal 2022. Ia menyatakan bahwa pengalaman tersebut membuatnya lebih berhati-hati dalam memilih platform P2P lending yang legal dan memiliki performa yang aman.

"Saya berharap OJK dapat mengambil tindakan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lender lain yang dirugikan," katanya, menunjukkan harapan akan langkah proaktif dari OJK dalam melindungi masyarakat.

Pencabutan izin usaha Investree oleh OJK merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan di Indonesia dan melindungi kepentingan masyarakat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara fintech di tanah air.

 

CTA Banner_Welcome Reward

Download segera aplikasi Dupoin #One-Stop Trading Platform agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya seputar dunia trading atau investasi lainnya, dan jangan lupa untuk selalu membagikan konten ini ke sesama trader lainnya. Semoga bermanfaat!

Need Help?
Click Here