English
Bahasa Indonesia
English
Sign In
Sign Up
0
Market AnalysisMarket Analysis

Market Analysis

Cara Beli Emas Antam Sesuai Syarat Yadan bi Yadin lewat HF Gold Puzzle

Kompas · 1 Views

KOMPAS.com - Membeli emas secara online kini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi tanpa harus datang langsung ke toko. Namun, bagi konsumen muslim, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai akad dan mekanisme transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah waktu pembayaran dan penyerahan emas. Dalam transaksi daring, pembeli umumnya melakukan pembayaran terlebih dahulu, sementara emas baru dikirim dan diterima beberapa hari kemudian.

Bagi konsumen yang mengikuti pendapat fikih yang mensyaratkan serah terima langsung, mekanisme tersebut menjadi pertimbangan tersendiri.

Ketentuan itu berkaitan dengan konsep yadan bi yadin, yakni serah terima yang dilakukan secara langsung dalam satu majelis transaksi.

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, HF Gold Puzzle menghadirkan layanan jual beli emas Antam melalui skema cash on delivery (COD). Melalui layanan ini, pemeriksaan emas, penyelesaian akad, dan pembayaran dilakukan saat penjual dan pembeli bertemu di lokasi yang telah disepakati.

Mengenal konsep yadan bi yadin dalam jual beli emas

Dalam fikih muamalah, yadan bi yadin merujuk pada ketentuan serah terima secara langsung dalam satu majelis transaksi.

Konsep tersebut berkaitan dengan aturan pertukaran barang ribawi yang disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, yakni emas, perak, gandum, jelai (sya'ir), kurma, dan garam.

Dalam pertukaran barang sejenis, seperti emas dengan emas atau perak dengan perak, terdapat ketentuan kesetaraan jumlah atau kadar (mitslan bi mitslin) serta serah terima langsung (yadan bi yadin).

Sementara itu, pertukaran barang berbeda jenis, seperti emas dengan perak, memungkinkan adanya perbedaan nilai, tetapi tetap mensyaratkan serah terima langsung berdasarkan ketentuan hadis tersebut.

Dalam pembahasan fikih kontemporer, uang rupiah juga diperlakukan sebagai alat tukar yang memiliki ketentuan terkait transaksi ribawi.

Karena itu, dalam pandangan fikih yang mensyaratkan serah terima langsung, pembelian emas menggunakan rupiah perlu memperhatikan waktu pembayaran dan penyerahan barang, meskipun tidak mensyaratkan kesamaan nominal antara uang dan emas.

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jual beli emas secara nontunai. Sebagian membolehkannya dengan persyaratan tertentu, sedangkan sebagian lainnya menekankan pentingnya serah terima langsung.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi alasan bagi konsumen untuk memahami akad yang digunakan sebelum melakukan transaksi.

Founder dan Chief Executive Officer HF Gold Puzzle Hadi Abdi Permana mengatakan, pihaknya memilih menerapkan mekanisme pembayaran dan penyerahan emas secara langsung sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan transaksi sesuai prinsip syariah.

"Kami memilih berpegang pada pendapat yang paling berhati-hati, yaitu serah terima tunai dan fisik dalam satu majelis transaksi. Dengan begitu pelanggan tidak perlu ragu soal keabsahan akadnya," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/10/2026).