

Market Analysis
RI Masih Layak Status Emerging Market? Ini Data BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Status pasar modal Indonesia kembali menjadi sorotan setelah MSCI membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari negara pasar berkembang atau Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan tersebut menciptakan pertanyaan mengenai sejauh mana pasar modal Indonesia masih memenuhi kriteria sebagai pasar berkembang di mata investor global.
MSCI membuka konsultasi tersebut pada 15 Oktober 2026. Pelaku pasar diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Dengan demikian, perubahan klasifikasi Indonesia belum menjadi keputusan final dan masih bergantung pada hasil konsultasi serta evaluasi MSCI.
Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) per 19 Oktober 2026, Indonesia sebenarnya masih memiliki sejumlah indikator yang mendukung posisinya sebagai negara Emerging Market.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, hal itu tecermin dari sisi fundamental pasar modal Indonesia.
"Dari sisi fndamental, market, kita dari sisi lukuidiats transaksi tumbuh inevstor tumbuh. Bagaimana fundamental emiten dan generally masih tumbuh. Jadi concern MSCI terkait transparansi, integrity dan investability itu yang jadi concern quality dari market kita," ujarnya dikutip Senin (19/10/2026).
Data BEI memaparkan, dari sisi ekonomi, produk domestik bruto (PDB) Indonesia tercatat tumbuh 5,29% secara tahunan kuartal II-2026. Pertumbuhan tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi domestik yang tetap ekspansif di tengah dinamika perekonomian global.
Dari sisi ukuran pasar, kapitalisasi pasar saham Indonesia tercatat mencapai US$497,96 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia memiliki skala yang cukup besar dan menjadi salah satu pasar yang diperhitungkan di kawasan.
Indonesia juga memiliki 9 saham dalam MSCI Standard Index, lebih tinggi dibandingkan persyaratan minimum tiga saham yang dicantumkan dalam materi kerangka klasifikasi MSCI.
Namun, besarnya ekonomi dan kapitalisasi pasar bukan satu-satunya faktor yang menentukan klasifikasi sebuah negara. MSCI juga mempertimbangkan likuiditas perdagangan, aksesibilitas pasar bagi investor internasional, kebebasan arus modal, efisiensi operasional, ketersediaan instrumen investasi, serta transparansi informasi pasar.
Dalam aspek aksesibilitas, Indonesia masih memungkinkan arus modal masuk dan keluar serta repatriasi dana investor. Data BEI juga mengungkapkan bahwa aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berlangsung normal dan likuiditas pasar tetap tersedia. Kondisi ini menjadi salah satu karakteristik yang mendukung Indonesia sebagai pasar berkembang.
Di sisi lain, transparansi kepemilikan saham masih menjadi salah satu pekerjaan rumah pasar modal Indonesia. MSCI menaruh perhatian pada kualitas informasi kepemilikan saham, struktur pemegang saham, serta kemampuan investor untuk memperoleh data yang memadai dalam mengambil keputusan investasi.
Salah satu langkah reformasi yang telah dilakukan Indonesia adalah memperluas keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1% melalui pelaporan bulanan. Selain itu, otoritas pasar modal juga memperkuat pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham melalui mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
Disebutkan bahwa, tercatat sebanyak 80 saham masuk dalam daftar HSC. Informasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham, sehingga investor dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai konsentrasi kepemilikan pada emiten tertentu.
Selain itu, regulator pasar modal juga mendorong peningkatan free float atau porsi saham yang beredar dan dapat diperdagangkan oleh publik. Berdasarkan data yang disajikan, tingkat free float Indonesia berada di angka 15%. Peningkatan porsi saham publik menjadi salah satu aspek penting untuk memperbaiki likuiditas perdagangan dan memperluas kesempatan investor bertransaksi di pasar saham domestik.
Meski demikian, tantangan transparansi tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan ketentuan. Konsistensi penerapan aturan, kualitas data, serta efektivitas pengawasan menjadi faktor penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan aksesibilitas pasar bagi investor global.
Dalam kerangka klasifikasi pasar MSCI, perkembangan ekonomi bukan satu-satunya penentu status suatu negara. Disebutkan bahwa pilar perkembangan ekonomi tidak memiliki persyaratan minimum khusus untuk masuk kategori Emerging Market. Sementara itu, ukuran dan likuiditas pasar dinilai melalui sejumlah indikator, termasuk jumlah saham yang memenuhi kriteria indeks.
Aspek aksesibilitas pasar mencakup keterbukaan terhadap investor asing, kebebasan arus modal, efisiensi operasional, serta ketersediaan instrumen dan data. Adapun transparansi menjadi pilar yang masih membutuhkan pembenahan melalui reformasi pasar modal.
Artinya, Indonesia dapat memiliki pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar, tetapi tetap menghadapi tantangan apabila investor internasional menilai informasi kepemilikan saham belum memadai atau akses terhadap pasar belum memenuhi ekspektasi mereka.
Persoalan tersebut menjadi penting karena penyedia indeks global seperti MSCI digunakan oleh berbagai pengelola investasi sebagai acuan dalam menentukan komposisi portofolio. Perubahan klasifikasi dapat memengaruhi cara investor yang mengikuti indeks terkait mengalokasikan investasinya, meskipun dampak aktualnya akan bergantung pada keputusan final dan strategi masing-masing pengelola dana.
Di tengah konsultasi MSCI, FTSE Russell masih mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam Watch List.
FTSE Russell disebut memantau empat aspek reformasi pasar modal Indonesia, yakni keterbukaan informasi pemegang saham, granularitas klasifikasi investor, ketentuan minimum free float, serta perangkat pengawasan pasar.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penyedia indeks global memiliki metodologi dan proses evaluasi masing-masing. Karena itu, usulan MSCI untuk mengubah klasifikasi Indonesia tidak otomatis berarti FTSE Russell akan mengambil keputusan yang sama.
Tantangan klasifikasi MSCI muncul ketika pasar saham domestik juga mengalami tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat berada di level 5.185,11 atau turun 40,04% secara YTD.
Kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp9.157 triliun, turun 42,22% secara YTD. Pada periode yang sama, investor asing membukukan net sell atau jual bersih sebesar Rp88,194 triliun.
Di tengah penurunan tersebut, nilai transaksi pasar saham justru meningkat 13,83% secara YTD menjadi Rp20.503 triliun. Data ini menunjukkan aktivitas perdagangan masih berlangsung, meskipun pergerakan indeks dan kapitalisasi pasar berada dalam tekanan.
"MSCI membuka 'consultation' itu bahasa sederhananya membuka 'wacana' untuk mendapatkan masukan dari investor global, terkait potensi klasifikasi status pasar Indonesia ke standalone market," kata Iding.

