

Market Analysis
Trading forex semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, seiring dengan keuntungan yang didapat, muncul pertanyaan penting: apakah hasil trading forex wajib dilaporkan sebagai pajak? Artikel ini akan menjawab 10 pertanyaan penting mengenai pajak trading forex untuk membantu Anda memahami kewajiban perpajakanmu sebagai trader.
1. Apakah main forex kena pajak?
Ya. Di Indonesia, keuntungan dari trading forex yaitu selisih kurs mata uang asing, termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan serta dibayarkan sesuai Undang-Undang PPh No. 36/2008 Pasal 4 ayat 1 huruf I. Artinya, setiap profit yang Anda peroleh dari jual-beli mata uang asing harus dihitung dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan kena pajak.
2. Berapa pajak seorang trader?
Seorang trader individu di Indonesia membayar PPh Orang Pribadi secara progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 54 000 000 per tahun:
-
PKP sampai Rp 60 000 000: 5%
-
PKP Rp 60 000 000–Rp 250 000 000: 15%
-
PKP Rp 250 000 000–Rp 500 000 000: 25%
-
PKP Rp 500 000 000–Rp 5 000 000 000: 30%
-
PKP di atas Rp 5 000 000 000: 35
Tarif ini diatur dalam Pasal 17 UU PPh No. 36/2008.
3. Berapa pajak yang dikenakan pada forex?
Via broker lokal: PPh Final 0,03% dari nilai bruto setiap transaksi derivatif (termasuk forex) dipotong otomatis oleh broker yang terdaftar di BAPPEBTI.
Via broker luar negeri: Tidak ada pemotongan otomatis—Anda harus menghitung total profit setahun, kurangi biaya operasional, lalu bayar PPh Orang Pribadi sesuai tarif progresif di atas. Selain itu, jika trading dilakukan melalui badan (PT/CV), profit bersih akan dikenai PPh Badan (tarif 22–25%).
4. Broker kena pajak apa?
PPh Badan atas laba bersih: tarif umum 25% (WP Badan Dalam Negeri)
PPh Final 0,03% dari nilai transaksi forex (broker lokal sebagai pemungut)
PPh Pasal 23 sebesar 2% atas imbalan jasa keperantaraan (misalnya komisi IB), yang dapat menjadi kredit pajak bagi penerima jasa
PPN (VAT): jasa pialang/broker termasuk Jasa Kena Pajak dan umumnya memungut PPN 11% (menaik menjadi 12% per 1 Jan 2025) jika dikukuhkan sebagai PKP
5. Bagaimana cara menghindari pembayaran pajak atas forex?
Tidak ada cara legal untuk “menghindari” kewajiban pajak. Namun Anda bisa meminimalkan beban pajak secara sah dengan:
-
Memilih broker lokal resmi (otomatis potong PPh Final 0,03%).
-
Mencatat dan mengkreditkan biaya operasional—internet, VPS, kursus—untuk mengurangi PKP.
-
Menggabungkan trading dalam suatu entitas usaha (PT/CV) agar dapat mengalokasikan biaya dan mendapatkan tarif PPh Badan.
-
Memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk memastikan semua pengurangan biaya terpakai optimal.
6. Apakah trader perlu lapor pajak?
Ya. Semua WNI dengan NPWP yang memperoleh penghasilan (termasuk forex) wajib:
-
Melaporkan SPT Tahunan (OP: paling lambat 31 Maret) dengan mencantumkan profit/rugi dari trading.
-
Jika melalui broker lokal, potongan PPh Final 0,03% tetap harus dilaporkan, meski tidak ada kekurangan bayar.
-
Bila menggunakan broker luar negeri, Anda wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri PPh Pasal 25/29 atau PPh OP.
7. Apa aturan 60 40 dalam forex?
Aturan 60/40 adalah ketentuan pajak di Amerika Serikat (IRS Section 1256) untuk kontrak berjangka dan opsi (termasuk futures forex):
-
60% keuntungan/loss diperlakukan sebagai long-term capital gain.
-
40% diperlakukan sebagai short-term capital gain.
Ini berlaku terlepas dari lamanya kontrak dipegang. Untuk spot forex di AS, umumnya dikenai ordinary income rules (Sec. 988), bukan 60/40. Di Indonesia, tidak ada aturan 60/40—semua profit forex mengikuti PPh Pasal 17 progresif.
8. Apakah hasil trading kena pajak?
Ya. Hasil bersih (profit) dari trading forex termasuk penghasilan neto dan dikenai PPh:
-
PPh Pasal 21 (jika trader OP dianggap sebagai pegawai atau karyawan).
-
PPh OP progresif Pasal 17 (untuk individu non-karyawan).
-
PPh Badan atau PPh Final pada badan usaha.
9. Apakah komisi dipotong pajak?
Komisi trader (fee trading) masuk dalam nilai transaksi sehingga atas keseluruhan nilai bruto dipotong PPh Final 0,03%.
Komisi IB/pemasar yang dibayarkan broker dikenai PPh Pasal 23 2% dari bruto dan menjadi kredit pajak bagi penerima.
Bagi trader, komisi adalah biaya operasional yang boleh dikurangkan sebelum menghitung profit kena pajak.
10. Apakah trading dikenakan PPN?
Tidak. Jasa trading forex termasuk dalam kategori jasa keuangan, yang dikecualikan dari PPN menurut Pasal 4A UU PPN No. 42/2009 (dan diperkuat PMK 70/2022). Artinya, tidak ada PPN atas aktivitas jual-beli mata uang asing.
11. Apakah ada batas penghasilan dari trading forex yang tidak kena pajak?
Sama seperti penghasilan lainnya, ada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku. PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Jika penghasilan Anda di bawah PTKP, maka tidak wajib membayar pajak, namun tetap wajib melaporkan.
12. Apakah ada tarif khusus untuk Pajak Trading Forex?
Tidak ada tarif khusus untuk pajak trading forex. Pajak dihitung berdasarkan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia, yaitu mulai dari 5% hingga 30% tergantung pada total penghasilan.
13. Apakah trading forex yang rugi juga harus dilaporkan?
Ya, meskipun mengalami kerugian, hasil trading forex tetap harus dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai bagian dari transparansi keuangan. Kerugian ini bisa digunakan untuk mengurangi keuntungan dari tahun berikutnya dalam perhitungan pajak.
14. Apakah broker forex mengambil pajak secara otomatis?
Tidak semua broker forex memotong pajak secara otomatis. Broker yang berada di Indonesia mungkin menyediakan layanan pemotongan pajak otomatis, sedangkan broker luar negeri umumnya tidak.
15. Bagaimana jika trading forex dilakukan di broker luar negeri?
Penghasilan dari belajar trading forex melalui broker luar negeri tetap harus dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan prinsip worldwide income. Anda harus melaporkan keuntungan yang didapat dalam mata uang Rupiah.
16. Apakah ada denda jika tidak melaporkan Pajak Trading Forex?
Ya, jika tidak melaporkan pajak dari penghasilan trading forex, Anda bisa dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda bisa berupa sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
17. Bagaimana cara melaporkan Pajak Trading Forex?
Anda bisa melaporkan pajak trading forex melalui e-filing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau secara manual melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Pastikan Anda memiliki NPWP dan mencantumkan penghasilan dari trading pada formulir SPT.
18. Apakah ada tips untuk mengelola Pajak Trading Forex dengan baik?
-
Catat semua transaksi trading dengan rapi.
-
Simpan bukti transaksi dan laporan keuntungan secara berkala.
-
Gunakan software akuntansi untuk pencatatan otomatis.
-
Konsultasikan dengan konsultan pajak jika diperlukan.
-
Pastikan memahami ketentuan pajak yang berlaku setiap tahun.
Trading forex adalah salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan, namun penting bagi setiap trader untuk memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Dengan mengetahui 10 pertanyaan penting mengenai pajak trading forex, Anda bisa lebih siap dan aman dalam menjalankan aktivitas trading.
Mulailah trading sekarang di Dupoin #One-Stop Trading Platform! Download aplikasinya untuk mendapatkan update terbaru seputar dunia trading dan investasi. Dan jangan lupa untuk selalu membagikan konten ini ke sesama trader lainnya. Semoga bermanfaat!