

Market Analysis
Trading forex menjadi salah satu instrumen investasi yang semakin diminati di Indonesia, terutama karena potensi keuntungannya yang tinggi dan bisa dilakukan secara fleksibel dari mana saja. Namun, di balik potensi cuan yang besar, ada satu hal penting yang tak boleh diabaikan: kewajiban pajak. Banyak trader, khususnya pemula, masih bingung soal bagaimana pajak dari aktivitas trading forex diberlakukan di Indonesia.
Apa Itu Pajak Trading Forex?
Pajak trading forex adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas jual beli mata uang asing di pasar forex. Di Indonesia, setiap penghasilan termasuk dari trading pada dasarnya merupakan objek pajak yang wajib dilaporkan dan dibayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Aturan Pajak Trading Forex & Saham
Untuk Anda yang aktif trading forex, wajib tahu kalau penghasilan dari selisih nilai tukar mata uang asing termasuk objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Artinya, keuntungan dari trading forex yang Anda peroleh, juga dikenai pajak seperti penghasilan lainnya.
Sementara itu, kalau Anda juga bermain di saham, aturan pajaknya berbeda. Trading saham mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997, yang mengatur pajak dari penjualan saham di Bursa Efek.
1. Pajak untuk Trader Forex
Dasar pengenaan pajaknya diambil dari keuntungan (profit) hasil jual beli mata uang asing. Tapi tenang, Anda masih mendapat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun. Di atas angka itu, penghasilan Anda akan dikenai tarif pajak progresif seperti berikut:
-
Penghasilan sampai Rp 60 juta: 5%
-
Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
-
Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
-
Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar: 30%
-
Penghasilan di atas Rp 5 miliar: 35%
Selain bayar pajak, Anda juga wajib melaporkannya lewat SPT Tahunan. Pelaporan ini bisa dilakukan secara online lewat platform seperti op.pajakku.com atau e-Filing dari DJP. Jadi nggak perlu antre ke kantor pajak!
2. Pajak untuk Trading Saham
Kalau Anda juga trading saham, maka pajaknya beda dengan forex. Pemerintah sudah menetapkan bahwa setiap penjualan saham akan dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari total nilai bruto transaksinya. Jadi, mau untung atau rugi, pajaknya tetap harus dibayar.
Biasanya, pajak ini akan langsung dipotong otomatis oleh penyelenggara bursa efek saat transaksi dilakukan. Nah, sama seperti forex, Anda juga wajib melaporkan penghasilan ini lewat SPT Tahunan.
Batas pelaporan SPT ini maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak (biasanya sampai 31 Maret tiap tahunnya).
Apakah Trading Forex Dikenakan Pajak?
Anda mungkin pernah bertanya-tanya “Apakah trading harus lapor pajak?” Tentu saja! Hasil keuntungan atau profit dari trading forex termasuk dalam kategori penghasilan pribadi atau badan (jika dilakukan melalui perusahaan). Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), hasil dari trading forex dikenai PPh Pasal 21 (pribadi) atau PPh Pasal 25/29 (badan usaha).
Namun, terdapat beberapa kondisi yang membedakan perlakuan pajak, tergantung dari:
-
Apakah trader adalah individu atau perusahaan.
-
Apakah trading dilakukan melalui broker lokal yang terdaftar di Bappebti atau melalui broker luar negeri.
1. Pajak Trading Forex Melalui Broker Lokal
Jika Anda melakukan trading melalui broker resmi dalam negeri yang terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), maka umumnya pajak sudah dipotong secara otomatis. Ini karena broker lokal tunduk pada aturan perpajakan Indonesia dan sudah menjadi pemungut pajak yang sah.
Jenis Pajak yang Dikenakan:
-
PPh Final sebesar 0,03% dari nilai transaksi (untuk transaksi derivatif, termasuk forex).
-
PPh atas keuntungan bersih (capital gain) jika trader adalah perusahaan atau entitas yang diwajibkan menyusun laporan laba rugi.
2. Pajak Trading Forex Melalui Broker Luar Negeri
Jika Anda menggunakan broker dari luar negeri, tidak ada pemotongan otomatis oleh pihak broker. Artinya, kewajiban pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sebagai trader. Keuntungan dari trading forex melalui broker asing wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan lain-lain atau penghasilan usaha jika Anda menjadikannya kegiatan utama.
Langkah-langkahnya:
-
Hitung total keuntungan (profit) selama setahun.
-
Kurangi dengan biaya yang relevan (biaya internet, sewa VPS, kursus, dll).
-
Bayarkan PPh sesuai tarif progresif (5% – 35% tergantung total penghasilan kena pajak).
-
Lapor ke dalam SPT Tahunan setiap bulan Maret (individu) atau April (badan).
Contoh Perhitungan Pajak Trading Forex
Misalnya Anda memperoleh keuntungan bersih dari trading forex sebesar Rp 100 juta selama 1 tahun, dan Anda tidak memiliki penghasilan lain. Maka perhitungannya bisa menggunakan tarif PPh Orang Pribadi sebagai berikut:
-
Penghasilan Kena Pajak: Rp 100.000.000
-
Tarif PPh (lapisan pertama): 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
-
Sisanya Rp 40.000.000 (kena 15%) = Rp 6.000.000
-
Total Pajak Terutang = Rp 3.000.000 + Rp 6.000.000 = Rp 9.000.000
Pajak ini dilaporkan di SPT Tahunan Pribadi.
Apakah Trader Forex Harus Membuat NPWP?
Jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan, maka Anda wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Trading forex yang menghasilkan keuntungan tetap termasuk dalam kategori penghasilan dan mewajibkan Anda untuk memiliki dan melaporkan pajak lewat NPWP.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan Pajak dari Forex
Jika Anda memperoleh keuntungan dari trading namun tidak melaporkannya, maka Anda bisa terkena sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:
-
Denda keterlambatan pelaporan SPT.
-
Sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
-
Pemeriksaan pajak dan potensi tunggakan.
Penting untuk selalu jujur dan transparan dalam melaporkan penghasilan dari forex, karena sistem perpajakan saat ini sudah semakin terintegrasi.
Tips Hemat Pajak untuk Trader Forex
-
Catat semua transaksi dan biaya yang berkaitan dengan aktivitas trading.
-
Manfaatkan pengurang pajak seperti biaya operasional, pelatihan, langganan data, dll.
-
Gunakan jasa konsultan pajak bila penghasilan dari trading cukup besar atau kompleks.
-
Gunakan broker lokal resmi agar pemotongan pajak otomatis dan lebih praktis.
Trading dengan broker lokal resmi bersama Dupoin, Anda bisa mulai trading dan berinvestasi dengan aman dan terpercaya. Sudah teregulasi oleh Bappebti dan OJK, Dupoin juga menyediakan akun demo dengan dana virtual $10.000 untuk bantu Anda belajar tanpa risiko.
Dilengkapi dengan alat analisis modern dan akses ke berbagai instrumen global, termasuk saham-saham berdividen tinggi, Dupoin siap mendukung Anda jadi trader yang cerdas dan percaya diri.
Unduh aplikasi Dupoin sekarang, dan mulai perjalanan trading Anda hari ini! Karena di era sekarang, trading bukan soal seberapa besar modal yang Anda miliki, tapi seberapa cerdas Anda mengelolanya.