

Market Analysis
Apple resmi meluncurkan seri iPhone 16 pada September 2024 di pasar internasional. Namun, peluncuran ini belum diikuti dengan ketersediaan resmi di Indonesia. Ini dikarenakan, Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang diwajibkan bagi produk elektronik yang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah melarang pemasaran iPhone 16 di Indonesia. Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga saat ini, perangkat tersebut belum memperoleh sertifikasi TKDN yang diwajibkan melalui skema inovasi investasi lokal
Kendala Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Di Indonesia, setiap ponsel yang dipasarkan harus memenuhi nilai TKDN minimal sebesar 35%. Persyaratan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor dan mendorong investasi perusahaan elektronik di dalam negeri. Menurut laporan dari Liputan 6 disebutkan, Apple saat ini masih kekurangan komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari target investasi Rp1,71 triliun, yang baru tercapai sebesar Rp1,48 triliun. Di samping itu, sertifikasi TKDN yang sebelumnya dipegang oleh Apple telah kadaluarsa dan belum diperpanjang, yang menjadi alasan kuat pelarangan penjualan iPhone 16 secara resmi.
Baca juga: Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas (XAUUSD)?
Status Legalitas iPhone 16 di Pasar Indonesia
Dengan belum terpenuhinya komitmen investasi dan sertifikasi TKDN yang berlaku, iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini dikategorikan ilegal. Apple diharuskan menuntaskan komitmen investasi dan memperbarui sertifikasi TKDN sebelum perangkat ini dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Hal ini berarti bahwa perangkat yang beredar di jalur tidak resmi atau “black market” berstatus ilegal dan tidak dapat didaftarkan di jaringan telekomunikasi Indonesia.
Dampak Larangan Penjualan iPhone 16 Bagi Konsumen dan Industri
Keputusan pemerintah untuk melarang penjualan iPhone 16 dapat berdampak pada pasar elektronik di Indonesia. Walaupun Apple tidak termasuk dalam jajaran 6 besar merek ponsel di Indonesia, permintaan produk Apple, terutama di kalangan anak muda, cukup tinggi. Bloomberg mencatat bahwa Indonesia, dengan lebih dari 350 juta pengguna smartphone aktif, menjadi pasar potensial bagi Apple. Namun, aturan ketat terkait TKDN menjadi tantangan bagi perusahaan untuk memasarkan produk mereka secara resmi di Tanah Air.
Cara Konsumen Mendapatkan iPhone 16
Meski iPhone 16 belum memenuhi syarat TKDN, konsumen Indonesia masih memiliki alternatif untuk memperoleh perangkat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, konsumen dapat membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi. Setiap individu diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone 16 sebagai barang pribadi dan harus melaporkan IMEI perangkat tersebut ke Bea Cukai untuk mencegah pemblokiran jaringan.
Baca juga: Memahami Konsep Smart Money dalam Trading
Sejarah Peluncuran iPhone di Indonesia
Peluncuran iPhone di Indonesia sebelumnya relatif sukses, seperti yang terjadi pada iPhone 15 di tahun 2023. Saat itu, Apple berhasil memenuhi syarat TKDN dengan membangun pusat pengembangan di beberapa lokasi, yaitu Universitas Ciputra, ICE BSD, dan Nongsa Digital Park Batam. Apple berhasil memenuhi persyaratan TKDN sebesar 35%, sehingga iPhone 15 dapat dipasarkan secara resmi. Kesuksesan ini belum berhasil diulang oleh iPhone 16, yang kini masih terkendala dalam memenuhi aturan pemerintah Indonesia terkait TKDN.
Apple diharapkan segera menyelesaikan persyaratan TKDN agar iPhone 16 dapat masuk secara resmi ke pasar Indonesia, seperti halnya iPhone 13 dan 14 yang berhasil tanpa kendala pada tahun-tahun sebelumnya.
Download segera aplikasi Dupoin #One-Stop Trading Platform agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya seputar dunia trading atau investasi lainnya, dan jangan lupa untuk selalu membagikan konten ini ke sesama trader lainnya. Semoga bermanfaat!