

Market Analysis
Investasi bodong atau investasi bodong atau ilegal di Indonesia, terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan setiap tahunnya. Data terbaru dari Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), yang dilansir dari TvOne News mengungkapkan, bahwa kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp139,67 triliun dari tahun 2017 hingga 2023. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama SIPF, Narotama Aryanto, dalam sebuah konferensi di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Narotama menjelaskan bahwa tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi (inklusi) tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai pengelolaan keuangan (literasi). Situasi ini memberikan celah bagi pelaku investasi bodong untuk mengeksploitasi ketidaktahuan masyarakat demi meraih keuntungan. Ia menegaskan, jika langkah-langkah antisipasi tidak dilakukan, akan ada risiko penurunan kepercayaan masyarakat terhadap investasi yang legal dan terpercaya.
Untuk mengatasi masalah ini, Narotama menyarankan perlunya upaya edukasi masif kepada masyarakat mengenai investasi yang aman dan terpercaya. Ini merupakan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk mencegah kasus investasi bodong dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di produk-produk yang sah.
Baca juga: Pengertian Biaya SWAP pada Trading Forex
SIPF, yang merupakan perusahaan anak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan beberapa lembaga keuangan lainnya, memiliki tugas untuk melindungi investor melalui dana perlindungan pemodal (DPP). Landasan hukum untuk pengelolaan dana perlindungan pemodal tercantum dalam Peraturan OJK dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Narotama juga menambahkan bahwa SIPF akan memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan aset investor yang dititipkan pada Kustodian dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset yang hilang. Besaran maksimal ganti rugi yang berlaku saat ini adalah Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian.
Hingga September 2024, DPP yang dikelola oleh Indonesia SIPF mencapai Rp341,80 miliar, meningkat sebesar Rp41,53 miliar atau 13,83 persen secara year to date. Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF hingga akhir September 2024 mencapai Rp8.042 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp521 triliun atau 6,93 persen year to date.
Dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap investasi, SIPF berkomitmen untuk terus melaksanakan program perlindungan pemodal dan edukasi yang dapat membantu masyarakat menghindari investasi bodong serta memahami pentingnya berinvestasi pada produk yang legal dan terpercaya.
Download segera aplikasi Dupoin #One-Stop Trading Platform agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya seputar dunia trading atau investasi lainnya, dan jangan lupa untuk selalu membagikan konten ini ke sesama trader lainnya. Semoga bermanfaat!