English
English
Tiếng Việt
ภาษาไทย
繁體中文
한국어
Bahasa Indonesia
Español
Português
zu-ZA
0

Market Analysis

6 Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data Sebelum Jatuh Tempo
Okezone · 37K Views
https: img.okezone.com content 2024 09 30 622 3069173 6-cara-mengatasi-pinjol-sebar-data-sebelum-jatuh-tempo-1PFqxkVE0W.png Ilustrasi cara mengatasi pinjol sebar data sebelum jatuh tempo (Foto:Freepik)

JAKARTA - Ada 6 cara mengatasi pinjol sebar data sebelum jatuh tempo. Tentunya ini perlu diperhatikan agar nasabah bisa menjaga data pribadinya.

Berikut 6 cara mengatasi pinjol sebar data sebelum jatuh tempo:

1. Hapus Aplikasi Pinjol

Nasabah juga dapat melakukan tips ini dengan menghapus cache serta data aplikasi pinjol yang digunakan dan terinstal di handphone nasabah.

Tidak hanya itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan untuk uninstall aplikasi pinjol tersebut, guna meminimalisir risiko penyebaran data secara lebih luas.

2. Lunasi Tunggakan Utang

Ancaman penyebaran data oleh pinjol ilegal dapat segera diatasi dengan melunasi hutang yang belum terbayar. Namun, hal ini seringkali menjadi beban karena nasabah harus melunasi bukan hanya jumlah pinjaman pokok, tetapi juga bunga dan denda yang mungkin dikenakan.

3. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika pinjol menyebarluaskan data pribadi nasabah, sebaiknya nasabah segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK. Melaporkan ke OJK akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat.

Perlindungan terhadap data pribadi bukan hanya tanggung jawab nasabah, tetapi juga lembaga keuangan serta pemerintah.

4. Melaporkan ke Pihak Kepolisian

Menyebarkan data nasabah adalah tindakan yang melanggar hukum. Sehingga jika pinjol melakukan penyebaran data, nasabah dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

5. Buat kesepakatan

Saat korban belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil.

6. Lapor konten ke Kominfo

Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu [email protected]. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi.

Need Help?
Click Here